Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Punishment adalah hukuman yang diberikan organisasi atau perusahaan sebagai bentuk pembelajaran.
Apa itu punishment dan bagaimana bentuk, tujuan, dan indikatornya?
Pengertian punishment
Punishment adalah cara perusahaan, organisasi, atau lembaga untuk mengarahkan tingkah laku individu, agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum.
Pengertian punishment adalah hukuman yang bertujuan memperbaiki kinerja karyawan, untuk memelihara peraturan yang berlaku dan memberi pelajaran kepada pelanggar.
Punishment yang diberikan kepada pegawai dapat berupa teguran, surat peringatan, skorsing, bahkan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Karyawan yang mendapat sanksi atau hukuman, biasanya tidak mendapatkan bonus pada bulan terkait.
Bahkan karyawan tersebut tidak bisa mendapat kesempatan promosi jabatan, apabila kesalahan yang dilakukannya cukup berat.
Baca juga: Reward: Pengertian, Jenis, Tujuan, Faktor, dan Indikatornya
Tujuan diterapkannya punishment adalah menimbulkan rasa yang tidak menyenangkan dalam diri seseorang, agar ia tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Bentuk-bentuk punishment
Beriktu bentuk-bentuk punishment:
- Hukuman ringan, yakni:
- Teguran lisan kepada karyawan yang bersangkutan
- Teguran tertulis.
- Hukuman sedang, yaitu:
- Penundaan kenaikan gaji
- Penurunan gaji yang besarannya sesuai dengan peraturan perusahaan
- Penundaan kenaikan pangkat atau promosi.
- Hukuman berat, yakni:
- Penurunan pangkat atau demosi
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian kerja atas permintaan karyawan yang bersangkutan
- Pemutusan hubungan kerja.
Tujuan punishment
Punishment adalah hukuman yang bertujuan memperbaiki karyawan pelanggar, memelihara peraturan yang berlaku, dan memberi pelajaran kepada pelanggar.
Baca juga: Faktor yang Memengaruhi Kinerja Pegawai
Faktor yang memengaruhi punishment
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi punishment berdasarkan tingkat pelanggarannya:
- Pelanggaran tingkat I:
-
- Datang terlambat tanpa pemberitahuan
- Mengganggu kinerja kantor dalam bentuk apa pun
- Pulang sebelum jam yang ditentukan.
- Pelanggaran tingkat II:
-
- Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari atau lebih tanpa izin, baik tertulis maupun lisan
- Sering datang terlambat dan pulang lebih awal tanpa alasan yang jelas
- Menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi.
- Pelanggaran tingkat III:
-
- Tidak dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik
- Merusak fasilitas kantor dengan sengaja
- Melecehkan pihak yang masih berhubungan dengan lingkungan kerja
- Mencuri aset perusahaan.
Indikator punishment
Berikut beberapa indikator punishment:
- Punishment preventif
Adalah punishment yang dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Bertujuan mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, punishment preventif adalah hukuman yang bersifat pencegahan.
Baca juga: Tujuan Penialaian Kinerja Pegawai
Bertujuan menjaga agar hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran proses kerja bisa dihilangkan. Yang termasuk punishment preventif adalah :
-
- Tata tertib
- Anjuran dan perintah
- Larangan
- Paksaan
- Disiplin.
- Punishment represif
Merupakan indikator punishment yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Punishment ini dilakukan setelah terjadinya pelanggaran atau kesalahan.
Punishment represif dilakukan bila terjadi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan peraturan, atau perbuatan yang melanggar aturan.
Adapun yang termasuk dalam punishment represif, yaitu :
-
- Pemberitahuan
- Teguran
- Peringatan
- Hukuman.