Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Berapa yang Mengatur Hak Berserikat dan Berkumpul?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.

Pasal berapa yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat?

Dikutip dari buku Potret Buram Politik Kekuasaan (2021) oleh Masduki Duryat, pasal yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat, yakni Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut bunyi masing-masing pasal:

Pasal 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Pasal 28E ayat (3)

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Baca juga: Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Contoh penyampaian pendapat

Dikutip dari buku Be Smart PKn (2008) oleh Bahar Rifai, ada berbagai bentuk atau macam dalam penyampaian pendapat, berikut rinciannya:

Selain itu, terdapat dua cara menyampaikan aspirasi rakyat dalam demokrasi, yaitu:

Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara.

Demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu sistem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat harus memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu parlemen.

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

Asas-asas dalam menyampaikan pendapat

Adapun asas-asas yang harus diperhatikan dalam menyampaikan suatu pendapat di muka umum, di antaranya sebagai berikut:

Itulah penjelasan mengenai pasal yang mengatur tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 25A dan Maknanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi