KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara lisan dan tulisan dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari buku Potret Buram Politik Kekuasaan (2021) oleh Masduki Duryat, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan setiap warganya untuk menyampaikan pendapat.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkann pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Baca juga: Contoh Penerapan Makna Proklamasi Kemerdekaan di Lingkungan Masyarakat
Landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat
Berdasarkan buku Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme (2007) oleh Lukman Surya Saputra, landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat ada empat, yakni landasan idiil, landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan hukum lainnya.
Berikut penjelasannya:
Landasan idiilLandasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Baca juga: Perkembangan Politik pada Awal Kemerdekaan
Landasan konstitusionalLandasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
- Pasal 28
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
- Pasal 28E ayat (3)
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Itulah penjelasan mengenai landasan hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Baca juga: Pasal Berapa yang Mengatur Hak Berserikat dan Berkumpul?
Landasan operasionalLandasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut:
- Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No.181 Tahun 1998.
- UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Kemederkaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya, "Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandan batas-batas wilayah."
Baca juga: Sejarah Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.