Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BUMD: Kelebihan, Kekurangan, dan Dasar Pendirian

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi Pengertian BUMD: Kelebihan, Kekurangan, dan Dasar Pendirian
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD merupakan perusahaan daerah yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemda (pemerintah daerah).

Mari mengenal lebih lanjut mengenai BUMD.

Pengertian BUMD

Jelaskan yang dimaksud dengan BUMD!

BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan, serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik sebagian besar atau seluruh modal BUMD adalah negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dasar hukum pembentukkan BUMD yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Kelebihan dan kekurangan BUMD

Sebutkan kelebihan dan kekurangan BUMD!

Pendirian BUMD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut penjelasannya:

Kelebihan BUMD

Berikut kelebihan BUMD, yaitu:

Kekurangan BUMD

Salah satu kelemahan BUMD adalah data. Pengelolaan data pada sebagian besar BUMD masih bersifat manual. Atau jika menggunakan komputer pun, pengelolaannya masih banyak yang belum IT-based.

BUMD cenderung kalah dari perusahaan raksasa, seperti Indofood atau Alfa, yang telah mengembangkan retailnya sendiri untuk mengetahui real-time data di lapangan.

Kekurangan BUMD lainnya adalah:

Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

Dasar Pendirian

Pendirian BUMD oleh pemerintah daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapat asli daerah yang bersangkutan.

Pendirian BUMD adalah usaha Pemda untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Terdapat beberapa hal yang mendasari pendirian BUMD sebagai berikut:

  • Alasan ekonomis

Alasan ekonomis yang mendasari pendirian BUMD adalah sebagai langkah mengoptimalisasi potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah, memberikan pelayanan masyarakat, dan mencari keuntungan.

  • Alasan strategis

Alasan strategis yang mendasari pendirian BUMD adalah guna mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan umum.

Hal ini berhubungan dengan ketidakmampuan masyarakat atau pihak swasta lain dalam melakukannya, baik itu karena investasi, risiko usaha, ataupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.

  • Alasan budget

Alasan budget yang mendasari pendirian BUMD adalah sebagai cara untuk mencari sumber pendapatan lain di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dari Pemda.

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

 

Referensi:

  • Jiuhardi. (2022). Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
  • Joedo, H. S. M. & Dwidjowijoto, R. N. (2006). Reinventing BUMD. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi