Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran. Apa dasar hukum pemungutannya, dan siapa obyek dan subyeknya?
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan pada pelayanan restoran atau rumah makan.

Apa itu pajak restoran?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian pajak restoran

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yakni tempat menyantap makanan dan minuman dengan dipungut bayaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran.

Pelayanan yang dimaksud ini mencakup makanan dan minuman yang disedikan, baik yang dikonsumsi langsung maupun dibawa pulang.

Beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak restoran adalah:

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Dasar hukum pemungutan pajak restoran

Berikut beberapa dasar hukum pemungutan pajak restoran:

Obyek pajak restoran

Yang termasuk obyek pajak restoran adalah pelayanan restoran. Adapun obyek pajak restoran adalah rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya.

Pelayanan ini termasuk penyediaan penjualan makanan atau minuman, baik yang dikonsumsi langsung di tempat maupun dibawa pulang.

Walau obyek pajaknya adalah pelayanan. Namun, ada beberapa pengecualian. Berikut yang termasuk bukan obyek pajak restoran adalah:

Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Subyek pajak restoran

Subyek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membayar atas pelayanan restoran.

Sederhananya, yang termasuk subyek pajak restoran ialah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan pengusaha restoran.

Berkaitan dengan hal itu, ada wajib pajak. Adalah pengusaha restoran, baik itu perorangan atau badan yang dalam bentuk apa pun melakukan kegiatan usaha di bidang makanan.

Dengan demikian, subyek dan wajib pajak restoran tidaklah sama.

Konsumen yang membeli dan membayar pelayanan restoran disebut subyek. Sedangkan wajib pajak restorannya adalah pengusaha makanan.

Disebut wajib pajak karena pengusaha diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Dalam menjalankan wajib pajaknya, pengusaha dapat diwakili pihak tertentu yang diperkenankan dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran pajak terutang. Selain itu, wajib pajak juga bisa menunjuk pihak tertentu dengan surat kuasa khusus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi