Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran: Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Mengitung, dan Cara Membayarnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran. Bagaimana dasar pengenaan, tarif, cara menghitung, cara membayar pajak restoran?
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran kepada konsumen atau pembeli.

Obyek pajak ini adalah pelayanan restoran. Subyeknya adalah konsumen atau pembeli. Sedangkan wajib pajaknya ialah pihak yang menjalakan usaha di bidang makanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar pengenaan pajak restoran

Dasar pengenaan pajak restoran adalah total pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Apabila pembayaran ini dipengaruhi hubungan istimewa, maka perhitungannya dilakukan dengan harga jual atau harga pasar.

Contoh hubungan istimewanya, yakni anak pengusaha yang makan dan memanfaatkan layanan di restoran orangtuanya sendiri.

Adapun pembayaran ini berupa jumlah uang yang harus dibayar subyek pajak kepada wajib pajak atas harga jual makanan dan minumannya.

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Tarif pajak restoran

Tarif yang ditetapkan untuk pajak restoran makskmal 10 persen. Penetapan tarif ini tercantum dalam peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Tujuannya agar pemerintah setempat bisa leluasa menentukan besaran tarif pajak, tergantung kondisi daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, tiap daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak, asal tidak melebihi 10 persen.

Cara menghitung pajak restoran

Berikut cara menghitung pajak restoran:

Pajak terutang = tarif pajak × dasar pengenaan pajak
Pajak terutang= tarif pajak × jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Pada dasarnya, pajak restoran sangat berguna bagi keberlangsungan pemerintah daerah. Karena hal ini secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Cara membayar pajak restoran

Pembayaran pajak restoran terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 15 bulan dari berakhirnya masa pajak.

Tangga jatuh temponya ditentukan oleh bupati atau wali kota daerah setempat.

Jika ternyata wajib pajak, dalam hal ini pemilik restoran, mendapat surat:

  • SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
  • SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
  • STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan banding yang menyebabkan pertambahan pajak.

Mereka wajib melunasi pajak terutangnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang sudah ditunjuk bupati atau wali kota sebelumnya.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Adapun pembayaran pajak ini harus disetor paling lambat 1x24 jam atau dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan kepala daerah.

Berikut beberapa ketentuan lain terkait cara membayar pajak restoran:

  • Jika jatuh tempo pembayaran pajak datang pada hari libur, pembayarannya bisa dilakukan di hari kerja berikutnya
  • Pembayaran pajak terutang wajib menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah
  • Pembayaran pajak bisa langsung dilunasi atau diangsur dengan ketentuan tertentu
  • Bunga pelunasan utangnya sebesar dua persen untuk tiap bulannya
  • Jika ternyata pajaknya tidak dilunasi setelah jatuh tempo, kepala daerah berwenang untuk menagih pajak tersebut
  • Penagihan pajak terutang didahului dengan memberi surat teguran, surat peringatan, atau sejenisnya
  • Apabila ternyata wajib pajaknya tetap belum membayar pajak restoran terutang, kepala daerah bisa mengeluarkan surat paksa yang diikuti dengan tindakan penyitaan, pelelangan, dan lain-lain
  • Daerah memiliki hak mendahului, jika ternyata wajib pajak juga memiliki utang kepada pihak lainnya, dalam hal ini kreditor.

Dalam praktiknya, biaya pemungutan pajak dikenakan lima persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan.

Adapun biaya pemungutan adalah total biaya yang diberikan kepada aparat penujang dalam rangka memungut pajak.

Alokasi biaya pemungutan pajak restoran ini ditetapkan langsung atas dasar keputusan bupati atau wali kota.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi