Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Visi, Misi, dan Tugas

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Visi, Misi, dan Tugasnya
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Salah satu lembaga yang menangani pemberantasan korupsi adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan berdiri secara independen, serta terbebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Cikal bakal berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah KPKPN dan TGPTPK, yang kemudian menjadi satu dengan KPK.

Sesuai namanya, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersifat komisi, yang berarti bahwa KPK adalah sebuah lembaga ad hoc yang sifatnya sementara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Visi dan misi KPK

Apa yang menjadi visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Berikut visi dan misi KPK:

Visi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah:

"Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju."

Misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai berikut:

    1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
    2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
    3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
    4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Tugas KPK

Tugas dan wewenang KPK diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 6 dan 7.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mempunyai tugas, sebagai berikut:

Dalam melakukan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan sebagai berikut:

Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas berikut: 

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KPK
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi