Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Hate Speech dan Bentuknya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi Hate Speech dan Bentuknya
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Pernahkah kamu mendengar istilah hate speech?

Hate speech adalah hal yang perlu kita hindari. Oleh karena itu, mari mengenal lebih lanjut mengenai hate speech.

Definisi hate speech

Hate speech dapat diartikan sebagai ujaran kebencian. Apa yang dimaksud hate speech/ujaran kebencian?

Hate speech atau ujaran kebencian adalah perilaku verbal dan tindakan simbolis atau kegiatan komunikatif lainnya yang secara sengaja mengekspresikan tindakan antipati kepada seseorang atau sekelompok orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Direct and Indirect Speech: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Hate speech adalah ujaran jahat, bermotivasi bias, dan permusuhan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok masyarakat tertentu dikarenakan ciri bawaan yang terlihat atau melekat.

Ujaran tersebut mengekspresikan ketidaksukaan, diskriminasi, permusuhan, intimidasi, dan sikap prasangka terhadap ciri-ciri yang dapat mencakup ras, etnis, gender, agama, warna kulit, suku, ataupun disabilitas.

Hate speech bertujuan untuk mengganggu, merendahkan, mengintimidasi, melecehkan, melukai, menghina martabat, dan mengorbankan kelompok yang dimaksud untuk menggerakkan rasa acuh serta tindakan brutal terhadap mereka.

Unsur kebencian menjadi hal yang mendasar dalam perilaku hate speech. Hate atau rasa benci berkaitan erat dengan rasa marah, iri, dan cemburu. Ciri khas yang menandai rasa benci adalah timbulnya keinginan untuk menghancurkan obyek yang merupakan sasaran kebencian.

Perasaan benci bukan sekadar munculnya sebuah perasaan tak suka atau aversi yang berdampak ke arah penghindaran tanpa maksud menghancurkan.

Justru sebaliknya, perasaan benci melekat dalam diri seseorang yang menyebabkan ia tak merasa puas sebelum menghancurkan obyek yang dibenci.

Baca juga: Reaksi Otak Bila Kamu Benci Seseorang

Bentuk hate speech

Bentuk ujaran kebencian (hate speech) dapat berupa tindak pidana tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Bentuk-bentuk hate speech meliputi:

Menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga biasanya orang yang diserang tersebut merasa malu.

Obyek penghinaan dapat berupa martabat atau rasa harga diri mengenai kehormatan dan nama baik seseorang, baik sifatnya individual ataupun kelompok.

Pencemaran nama baik dapat juga dikenal sebagai defamation.

Pencemaran nama baik adalah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang dengan menyatakan sesuatu, baik secara lisan ataupun tulisan.

Penistaan adalah suatu perkataan, tulisan, perilaku, maupun pertunjukkan yang dilarang karena mampu memicu munculnya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan itu.

Baca juga: Rasa Malu: Pengertian dan Penyebabnya

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi