Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Unsur Hukum dan Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Hukum adalah norma yang bersifat mengikat dan memaksa. Apa saja unsur-unsur hukum? Unsur hukum, salah satunya, memuat peraturan tingkah laku.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum adalah norma yang bersifat mengikat. Bertujuan mengatur tingkah laku dan menciptakan lingkungan yang tertib juga nyaman.

Dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) oleh Laurensius Arliman, berikut pengertian hukum:

"Hukum adalah kumpulan norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia, demi menciptakan ketenteraman dan kedamaian di masyarakat."

Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi perintah maupun larangan dan bersifat memaksa, untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, serta tertib.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-unsur hukum

Hukum terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkesinambungan. Pada dasarnya, unsur-unsur hukum tersebut datang dari pemaknaan hukum itu sendiri.

Baca juga: Unsur-Unsur Hukum

Tuliskan 4 unsur hukum! 

Menurut Idik Saeful Bahri dalam buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017), empat unsur hukum, meliputi:

Berikut penjelasan singkatnya:

Unsur hukum ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat, tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Tujuannya agar lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman, serta tingkah laku manusia mengarah ke yang lebih baik.

Tidak semua orang bisa menyusun peraturan, hanya lembaga atau badan hukum resmi saja yang bisa melakukannya.

Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya

Hukum atau peraturan yangt dibuat lembaga hukum resmi bersifat memaksa. Artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.

Pada intinya, hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsur hukum ini menjelaskan bahwa tiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, mau tidak mau, masyarakat patuh terhadap hukum yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi