KOMPAS.com - Hukum adalah norma yang bersifat mengikat. Bertujuan mengatur tingkah laku dan menciptakan lingkungan yang tertib juga nyaman.
Dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) oleh Laurensius Arliman, berikut pengertian hukum:
"Hukum adalah kumpulan norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia, demi menciptakan ketenteraman dan kedamaian di masyarakat."
Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi perintah maupun larangan dan bersifat memaksa, untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, serta tertib.
Unsur-unsur hukum
Hukum terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkesinambungan. Pada dasarnya, unsur-unsur hukum tersebut datang dari pemaknaan hukum itu sendiri.
Baca juga: Unsur-Unsur Hukum
Tuliskan 4 unsur hukum!
Menurut Idik Saeful Bahri dalam buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017), empat unsur hukum, meliputi:
- Hukum memuat peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan
- Peraturan itu dikeluarkan oleh badan hukum resmi
- Peraturan yang dibuat sifatnya memaksa
- Ada sanksi tegas bagi para pelanggar
Berikut penjelasan singkatnya:
- Hukum memuat peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan
Unsur hukum ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat, tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tujuannya agar lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman, serta tingkah laku manusia mengarah ke yang lebih baik.
- Peraturan itu dikeluarkan oleh badan hukum resmi
Tidak semua orang bisa menyusun peraturan, hanya lembaga atau badan hukum resmi saja yang bisa melakukannya.
Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya
- Peraturan yang dibuat sifatnya memaksa
Hukum atau peraturan yangt dibuat lembaga hukum resmi bersifat memaksa. Artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.
Pada intinya, hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan untuk semua orang tanpa terkecuali.
- Ada sanksi tegas bagi para pelanggar
Unsur hukum ini menjelaskan bahwa tiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, mau tidak mau, masyarakat patuh terhadap hukum yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.