Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi dan Makna Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 adalah pemilu yang harus dilaksanakan secara luberjurdil. Apa artinya? Simak penjelasannya di bawah ini!
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia. Sedangkan Pancasila menjadi landasan idiil.

Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis dalam penyelenggaraan negara.

Artinya semua landasan hukum dan peraturan yang akan dibuat harus mengacu atau berdasar pada UUD 1945.

UUD 1945 terdiri dari 37 pasal. Salah satu pasal yang akan dibahas dalam artikel ini adalah pasal 22E ayat 1.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Pasal 22E ayat 1 UUD 1945

Dikutip langsung dari situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bunyi dari Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yaitu

"(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali."

Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan

Makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945

Dilansir dari buku Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu (2020) karya Ida Budhiati, secara garis besar, Pasal 22E UUD 1945 membahas pemilihan umum (pemilu).

Pasal 22E yang meliputi enam ayat ini menerangkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih:

Adapun makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 adalah pemilu harus dilakukan secara luberjurdil. Ini merupakan asas pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Dalam situs Kesbangpol Kota Tangerang, dituliskan penjelasan asas pemilu ini:

Artinya rakyat berhak memberikan suaranya secara langsung berdasarkan hati nurani dan tanpa perantara.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip

Tiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, berhak mengikuti pemilu tanpa diskriminasi.

Asas pemilu ini menjabarkan bahwa rakyat berhak memilih wakil rakyatnya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Maksudnya pilihan rakyat terhadap wakil rakyatnya akan dijamin kerahasiaannya.

Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Artinya tiap pemilih dan partai politik wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

Pemilu atau pemilihan umum ini dilaksanakan tiap lima tahun sekali, dan Indonesia akan mengandakannya di tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi