Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Unsur Pajak di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Unsur-unsur pajak adalah segala hal yang berkaitan dengan pajak. Setidaknya ada empat unsur pajak di Indonesia. Apa sajakah itu?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pajak adalah pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Saat seseorang membayarkan pajaknya, mereka tidak akan mendapat imbalan langsung. Oleh pemerintah, pajak tersebut dialokasikan untuk memakmurkan rakyat.

Apa saja unsur-unsur pajak di Indonesia?

Unsur unsur pajak

Menurut Moh. Taufik dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022), unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adalah orang atau badan yang dibebani pajak. Penentuan subyek ini diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Unsur pajak ini berupa orang atau badan yang menurut undang-undang, memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah dananya kepada negara.

Agar bisa menjadi wajib pajak, seseorang harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Pembuatannya dapat dilakukan di Dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.

Yang dimaksud obyek pajak adalah benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Contohnya mobil, rumah, barang mewah, motor, tanah, dan gedung.

Unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Merupakan besaran pengenaan pajak yang harus dibayarkan subyek pajak atas obyek pajak.

Biasanya tarif pajak ini dinyatakan dalam persentase.

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak

Berlainan dengan penjelasan di atas, ada unsur-unsur pajak lainnya. Dilansir dari buku Pajak Kita (2023) karya Evi Malia dkk, berikut unsur pajak di Indonesia:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi