KOMPAS.com – Dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban adalah kedua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada hak tanpa kewajiban, berlaku pula sebaliknya.
Isi hak dan kewajiban ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang dihubungkan oleh aturan hukum tersebut.
Oleh karena itu, definisi peristiwa hukum adalah peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum.
Peristiwa hukum dari segi isinya
Dilihat dari segi isinya, terdapat dua macam peristiwa hukum sebagai berikut:
- Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Sesuai namanya, peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan subyek hukum.
Contoh peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah peristiwa tentang pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang menghibahkan barang.
- Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum atau peristiwa hukum lainnya.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah peristiwa hukum yang terjadi daam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum.
Contohnya adalah kematian seseorang dan kelahiran seorang bayi.
Baca juga: 4 Unsur Hukum dan Penjelasannya
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukumPerbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Kalimat tersebut merupakan definisi dari perbuatan hukum.
Dengan kata lain, perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
- Perbuatan hukum bersegi satu (sepihak)
Perbuatan hukum bersegi satu adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya hanya ditimbulkan oleh satu pihak. Contoh perbuatan hukum bersegi satu yaitu membuat surat warisan.
- Perbuatan hukum bersegi dua (timbal balik)
Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Contoh perbuatan hukum bersegi dua adalah perjanjian sewa menyewa rumah.
- Perbuatan hukum bersegi banyak
Perbuatan hukum bersegi banyak adalah perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak banyak pihak. Contohnya perjanjian banyak pihak.
Baik perbuatan hukum yang bersegi dua atau perbuatan hukum yang bersegi banyak, dalam bahasa hukum kerap disebut sebagai perjanjian atau persetujuan.
Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukumPerbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku, meskipun akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah:
- Zaakwaarneming
Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan yang memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut untuk memperhatikan kepentingannya.
Contoh zaakwaarneming adalah Andi sakit dan Rara memperhatikan kepentingan Andi tanpa diminta oleh Andi. Rara wajib meneruskan perhatian tersebut hingga Andi sembuh kembali dan dapat memperhatikan lagi kepentingannya.
- Onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum)
Onrechtmatige daad adalah perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum. Akibat hukum yang ditimbulkan tetap diatur oleh peraturan hukum walaupun tidak dikehendaki oleh pelakunya.
Contoh onrechtmatige daad adalah Aldi dan Brio sama-sama mengendarai sepeda motor dan saling bertabrakan. Akibat dari tabrakan tersebut tidak dikehendaki, baik oleh Aldi ataupun Brio.
Akan tetapi, pihak yang dianggap bersalah diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Baca juga: Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, dan Fungsinya
Referensi:
- Ishaq, H. (2016). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
- Parellangi, A. (2018). Home Care Nursing. Penerbit Andi.