Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bentuk Norma yang Berlaku di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Norma adalah aturan yang harus dipenuhi masyarakat. Ada empat bentuk norma yang berlaku di masyarakat, antara lain norma hukum dan agama.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Norma adalah aturan atau kaidah yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesama maupun lingkungan.

Dikutip dari buku Organisasi Lembaga Pendidikan (2021) oleh Rusdiana, menurut Soerjono Soekanto, berikut pengertian norma:

"Norma adalah perangkat dalam masyarakat yang mengatur hubungan mereka agar berjalan sebagaimana mestinya."

Jenis-jenis norma

Secara umum, norma itu sendiri bisa diartikan sebagai empat hal, yakni cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakukan (mores), dan adat istiadat (custom).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebutkan bentuk-bentuk norma yang berlaku di masyarakat! 

Baca juga: 10 Contoh Pelaksanaan Norma di Lingkungan Rumah

Menurut Harbani Pasolong dalam buku Etika Profesi (2020), berikut empat bentuk norma yang berlaku di masyarakat:

Adalah pedoman hidup manusia yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini memuat perintah, ajaran, serta larangan.

Perintah adalah perbuatan yang harus dilakukan. Ajaran adalah hal yang harus dipelajari. Sementara larangan adalah perbuatan yang harus dihindari. 

Bagi mereka yang menaati norma ini akan mendapat pahala. Sedangkan mereka yang melanggarkan akan mendapat dosa dan hukuman di akhirat.

Norma yang berlaku di masyarakat berikutnya adalah kesusilaan. Norma ini mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk.

Sanksi yang dikenakan bagi para pelanggarnya adalah penyesalan, cemooh, bahkan dikucilkan dari lingkungan sekitar.

Baca juga: Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat

Bentuk norma ini didasarkan pada beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Norma ini bersumber dari pergaulan manusia, kebiasaan, adat istiadat, budaya, serta nilai dalam masyarakat.

Terakhir, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma hukum. Norma ini bersumber dari negara atau pemerintah.

Berbeda dengan norma lainnya, norma hukum sifatnya memaksa masyarakat untuk bertindak seperti yang telah ditentukan.

Para pelanggar akan dikenai sanksi yang bersifat tegas, nyata, dan mengikat. Contohnya hukuman penjara dan denda.

Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi