Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Pengertian Hak Angket, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah hak angket.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah hak angket.

Dilansir dari buku Hukum Pemerintahan Daerah (2020) oleh Freddy Poernomo, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan hak angket dilaksanakan oleh panitia khusus yang disebut dengan panitia angket.

Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket memiliki kewenangan untuk pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan, serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang dipanggil oleh panitia angket wajib memenuhi panggilan itu, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan panitia angket, mereka dipanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut buku Handbook Pemerintahan Daerah (2018) oleh Irfan Setiawan, dijelaskan juga mengenai hak angket.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dari hak angket yang dimiliki oleh anggota DPRD. 

Baca juga: Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi