KOMPAS.com – BUMS merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta.
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.
Pihak swasta di sini dapat berupa pihak swasta dalam negeri ataupun pihak swasta asing.
Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak di luar pemerintah yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
Sementara itu, pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing.
Tujuan BUMS
Maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal.
BUMS bertanggung jawab dalam menyediakan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat melalui usaha komersial.
Tujuan BUMS, sebagai berikut:
- Membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan
- Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi demi kemakmuran seluruh masyarakat.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
- Membantu meningkatkan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang ekspor impor.
Baca juga: BUMS: Definisi dan Macam-macamnya
Fungsi BUMS
Secara umum, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia.
Kelebihan BUMS dalam bidang finansial, fleksibilitas, serta profesionalitas membuat pemerintah mempunyai inisiatif untuk melibatkan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Beberapa fungsi BUMS, yaitu:
- Sebagai pihak yang memberikan pelayanan pada masyarakat
- Sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian masyarakat.
- Sebagai rekan kerja atau partner pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai rekan kerja atau partner dalam mengelola berbagai sumber daya
Selain itu, BUMS juga mempunyai beberapa peran sebagai berikut:
- Sebagai pembuka lapangan kerja
- Sebagai pihak yang menambah produksi nasional
- Sebagai mitra BUMN
- Sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional serta menambah kas negara
- Sebagai pembantu pemerintah dalam upaya pemerataan pendapatan nasional
- Sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia
Bentuk BUMS
Terdapat beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia. Bentuk BUMS meliputi:
Perusahaan perseoranganPerusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah:
- Dimiliki oleh perseorangan
- Modal tidak terlalu besar
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik usaha
Firma adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dan membagi keuntungannya pada setiap anggota dengan sama rata.
Dalam menjalankan usaha, terdapat dua macam anggota firma, yakni:
- Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
- Anggota yang tidak mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
CV adalah persekutuan dari dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan.
Contoh Persekutuan Komanditer (CV) yang ada di Indonesia sebagai berikut:
- CV Purnama Jaya Persada
- CV Taruna Jaya Mandiri
- CV Global Energi Sistem
- CV Canvil Group
- CV Herry Jaya Utama
Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Sifat, Ciri-ciri, dan Jenisnya
Perseroan Terbatas (PT)Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas saham-saham.
Karakteristik utama PT (Perseroan Terbatas):
- Pemiliknya adalah para pemegang saham
- Kekuasaan tertinggi ada pada keputusan rapat para pemegang saham
- Merupakan suatu perkumpulan modal
- Pemilik dan pengelola dipisahkan
- Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
- Dalam rapat pemegang saham, setiap lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya modal yang disetor. Pemilik saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
- Unit usaha berdasarkan kebutuhan konsumen
Referensi:
- Putra, I. M. (2020). Panduan Mudah Menyusun SOP. Anak Hebat Indonesia.
- A., Rusdi H. N. dkk. (2021). Praktik Bisnis Indonesia. Zifatama Jawara.