Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal BUMS: Tujuan, Fungsi, dan Bentuk

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi Mengenal BUMS: Tujuan, Fungsi, dan Bentuk
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – BUMS merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta.

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.

Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.

Pihak swasta di sini dapat berupa pihak swasta dalam negeri ataupun pihak swasta asing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak di luar pemerintah yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.

Sementara itu, pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing.

Tujuan BUMS

Maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal.

BUMS bertanggung jawab dalam menyediakan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat melalui usaha komersial.

Tujuan BUMS, sebagai berikut:

Baca juga: BUMS: Definisi dan Macam-macamnya

Fungsi BUMS

Secara umum, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia.

Kelebihan BUMS dalam bidang finansial, fleksibilitas, serta profesionalitas membuat pemerintah mempunyai inisiatif untuk melibatkan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Beberapa fungsi BUMS, yaitu:

Selain itu, BUMS juga mempunyai beberapa peran sebagai berikut:

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Bentuk BUMS

Terdapat beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia. Bentuk BUMS meliputi:

Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah:

  • Dimiliki oleh perseorangan
  • Modal tidak terlalu besar
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik usaha
Firma

Firma adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dan membagi keuntungannya pada setiap anggota dengan sama rata.

Dalam menjalankan usaha, terdapat dua macam anggota firma, yakni:

  • Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
  • Anggota yang tidak mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah persekutuan dari dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan.

Contoh Persekutuan Komanditer (CV) yang ada di Indonesia sebagai berikut:

  • CV Purnama Jaya Persada
  • CV Taruna Jaya Mandiri
  • CV Global Energi Sistem
  • CV Canvil Group
  • CV Herry Jaya Utama

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Sifat, Ciri-ciri, dan Jenisnya

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas saham-saham.

Karakteristik utama PT (Perseroan Terbatas):

  • Pemiliknya adalah para pemegang saham
  • Kekuasaan tertinggi ada pada keputusan rapat para pemegang saham
  • Merupakan suatu perkumpulan modal
  • Pemilik dan pengelola dipisahkan
  • Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
  • Dalam rapat pemegang saham, setiap lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
  • Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya modal yang disetor. Pemilik saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
  • Unit usaha berdasarkan kebutuhan konsumen

 

Referensi:

  • Putra, I. M. (2020). Panduan Mudah Menyusun SOP. Anak Hebat Indonesia.
  • A., Rusdi H. N. dkk. (2021). Praktik Bisnis Indonesia. Zifatama Jawara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi