Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kode Etik Akuntan Publik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Aturan etika akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Aturan tersebut secara umum mengatur kode etik profesi akuntan di Indonesia.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Norma yang mengatur perilaku akuntan dalam memeriksa martabat profesi akuntan disebut kode etik akuntan.

Semua akuntan wajib mengetahui dan menerapkan kode etik akuntan tersebut, tak terkecuali mereka yang bekerja sebagai akuntan publik.

Akuntan publik adalah akuntan independen yang bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan klien.

Untuk menjadi seorang akuntan publik, mereka harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pelaksanaan kerjanya pun, mereka wajib menaati dan menjalankan kode etik akuntan publik sebagaimana yang telah dirumuskan.

Baca juga: Pengertian Akuntan Publik dan Fungsinya

Aturan etika akuntan publik diatur dalam ...

A. Norma Pemeriksaan Akuntan
B. Kode Etik Akuntan Indonesia
C. Kerangka Dasar Akuntansi Indonesia
D. Standar Profesional Akuntan Publik.

Jawaban yang tepat adalah opsi B. Aturan etika akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.

Berikut penjelasan lebih lanjut soal etika akuntan publik:

Kode etik akuntan publik

Menurut Rahmadi Murwanto, dkk dalam buku Audit Sektor Publik (2005), Kode Etik Akuntan Indonesia adalah etika profesional yang wajib diterapkan oleh akuntan Indonesia.

Kumpulan etika ini dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi akuntan di Indonesia.

Baca juga: Akuntan Publik: Pengertian dan Tugasnya

Anggota organisasi ini, meliputi auditor, baik independen, internal, maupun pemerintah, akuntan manajemen, serta akuntan pendidik.

Dikutip dari buku Etika Profesi (2021) karya Ahmad Yauri Yunus dkk, prinsip etika akuntan publik sama seperti prinsip etika akuntan pada umumnya.

Ada lima hal yang wajib dipegang teguh oleh para akuntan Indonesia, yakni:

Seorang akuntan publik harus bersikap jujur dan terbuka terhadap informasi atau laporan keuangan klien.

Akuntan harus membatasi diri dalam penggunaan laporan keuangan. Jangan sampai informasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Obyektivitas 

Salah satu prinsip dasar kode etik akuntan publik adalah obyektivitas. Maksudnya, akuntan harus membuat laporan keuangan berdasarkan bukti konkret yang ada.

Baca juga: Mengapa Informasi Akuntansi Harus Disajikan secara Relevan?

Laporan tersebut tidak boleh dimanipulasi atau disusun berdasarkan opini yang sifatnya bias. Karena hal ini bertentangan dengan kode etik akuntan publik.

  • Kompeten 

Etika akuntan publik yang berikutnya adalah kompeten. Akuntan harus senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan informasi terkini.

  • Kerahasiaan 

Semua akuntan, baik itu akuntan publik maupun akuntan lainnya, wajib menjaga kerahasiaan informasi keuangan perusahaan.

Mereka tidak boleh membocorkan data tersebut kepada pihak ketiga, kecuali untuk urusan atau kewajiban hukum.

  • Perilaku profesional 

Akuntan publik harus bisa berperilaku profesional. Salah satunya dengan bersikap independen atau tidak memihak salah satu pihak.

Baca juga: 3 Kegunaan Informasi Akuntansi bagi Kreditur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi