Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Syarat Untuk Menjadi Pemilih Pemilu, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPD, DPRD, Wakil Presiden, dan Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Untuk memilih siapa nantinya yang menjadi wakil rakyat hingga Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, maka dilaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dilansir dari buku Undang-Undang Pemilu 2019 (2018) oleh Tim Redaksi BIP, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPD, DPRD, Wakil Presiden, dan Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Adapun penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat pemilih

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijelaskan mengenai persyaratan terdaftar sebagai pemilih Pemilu.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia

Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut, cek apakah Anda sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila namamu belum terdaftar, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda.

Itulah penjelasan mengenai Pemilu dan syarat untuk menjadi pemilih Pemilu.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi