KOMPAS.com - Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Sektor perikanan berperan dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa.
Besarnya potensi perikanan tentu memberi manfaat yang sangat besar, maka dari itu hal tersebut dapat dimanfaatkan melalui usaha perikanan yang optimal.
Baca juga: Jenis-Jenis Perikanan
Pengertian usaha perikanan
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
Ruang lingkup usaha perikanan tidak hanya memproduksi ikan saja, tetapi juga mencakup kegiatan pengadaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, pemasaran, pemodalan, riset dan pengembangan, perundang-undangan, serta faktor usaha pendukung lainnya.
Komponen-komponen dalam usaha perikanan meliputi ikan sebagai sumber daya hayati, perairan sebagai sumber daya alam, nelayan sebagai produsen, pengelola lembaga pemasaran serta masyarakat umum selaku konsumen akhir.
Dalam menjalankan usaha perikanan, terdapat syarat utama yang harus dimiliki yaitu memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan dan/atau badan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Perikanan di Indonesia
Jenis-jenis usaha perikanan
Jenis usaha perikanan dibagi menjadi tiga antara lain: usaha melalui penangkapan, usaha melalui budidaya dan usaha pengolahan ikan.
Perikanan tangkapUsaha perikanan tangkap adalah sebuah kegiatan usaha yang serius dalam produksi ikan melalui cara penangkapan ikan.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun.
Dalam pelaksanannya, penangkapan ikan tidak bisa dilakukan sembarangan namun harus memiliki izin melalui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
SIPI adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Baca juga: Potensi Kemaritiman Indonesia: Perikanan
Perikanan budidayaPerikanan budidaya adalah sebuah aktivitas bisnis yang bertujuan memproduksi ikan pada sebuah wadah atau loka pemeliharaan.
Usaha pembudidayaan yang dilaksanakan dalam sistem usaha perikanan mencakup proses pra-produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
Usaha pembudidayaan ikan meliputi pembudidayaan ikan di air tawar, pembudidayaan ikan di air payau dan pembudidayaan ikan di laut.
Baca juga: Pengaruh Budidaya Perikanan terhadap Sumber Daya
Perikanan pengolahanUsaha perikanan pengolahan adalah sebuah aktivitas bisnis perikanan dengan tujuan primer, yakni menaikkan nilai tambah yang telah dimiliki sebuah produk perikanan.
Pengolahan ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
Jenis usaha pegolahan ikan meliputi:
- Penggaraman atau pengeringan Ikan
- Pengasapan Ikan
- Pembekuan Ikan
- Pemindangan Ikan
- Peragian atau fermentasi Ikan
- Pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi
- Pendinginan
- Pengalengan Ikan
- Pengolahan rumput laut
- Pembuatan minyak Ikan dan kecap ikan
- Pengolahan kerupuk, keripik, peyek
- Pengolahan dan pengawetan lainnya
Baca juga: Proses Pengolahan Ikan hingga Dikonsumsi Masyarakat
Referensi:
- Rahim Husain, dkk. 2019. Tataniaga Hasil Perikanan. Gorontalo: Athra Samudra.
- Wellem Anselmus Teniwut. 2021. Strategi dan Kebijakan Bisnis Perikanan: Teori dan Aplikasi. Sleman: Deepublish.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.