Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Adat Laut dalam Menjaga Ekosistem Laut

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Rahma Atillah
Mengenal Hukum Adat Laut dalam Menjaga Ekosistem Laut
Penulis: Rahma Atillah
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Keberadaan hukum adat diakui di Indonesia, tidak hanya pada masyarakat pedesaan atau perkotaan, hukum adat juga masih diterapkan pada masyarakat pesisir.

Dalam masyarakat masih ditemukan adanya hukum adat laut yang menjadi komponen penting dalam pengelolaan perikanan.

Keberadaan hukum adat laut pada dasarnya merupakan kemajemukan normatif yang secara nyata hidup, dianut, dan masih dioperasikan masyarakat.

Masyarakat hukum adat laut adalah salah satu komunitas dan budaya berbasis masyarakat yang paling riil sebagai komunitas penting dalam kerangka pembangunan berkelanjutan wilayah perikanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum adat laut berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta sebagai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah laut.

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Berikut bentuk-bentuk hukum laut yang ada di berbagai daerah di Indonesia:

Panglima laot

Salah satu hukum adat laut yang dianut oleh masyarakat Aceh adalah Panglima Laot, di mana hukum adat ini juga sudah diakui oleh pemerintah.

Panglima laot adalah orang yang memimpin adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan dan menyelesaikan sengketa.

Hukum adat laut di Aceh dapat ditafsirkan sebagai seperangkat aturan yang memberikan arahan dan pengaturan hubungan timbal balik dalam proses pengelolaan wilayah laut beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya.

Tugas dan tanggung jawab panglima laot meliputi:

  1. Memelihara dan mengawasi ketentuan-ketentuan Hukom Adat dan Adat Laot.
  2. Menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara sesama anggota nelayan atau kelompoknya.
  3. Mengkoordinir setiap usaha penangkapan ikan di laut.
  4. Mengurus dan menyelenggarakan upacara Adat Laot.
  5. Penghubung antara nelayan dengan pemerintah dan panglima laot dengan panglima laot lainnya

Baca juga: Potensi Lestari Sumber Daya Laut

Sasi laut

Sasi laut adalah salah satu hukum adat laut yang merupakan kearifan lokal masyarakat di Pulau Selaru, Maluku.

Tradisi sasi laut bertujuan untuk menjaga dan mengatur pemanfaatan sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti teripang, kerang mutiara, dan lobster.

Maka dapat disimpulkan bahwa sasi laut tidak berlaku untuk semua jenis ikan, melainkan hanya berlaku untuk komoditas perikanan unggulan.

Sasi laut dilaksanakan dengan beberapa ritual yang dipimpin oleh para pemuka adat yang berasal dari soa tertentu, di mana terjadinya buka-tutup daerah penangkapan.

Adapun aturan-aturan yang berlaku dalam sasi laut di antaranya:

  1. Aturan ritual adat tutup dan buka sasi laut.
  2. Aturan pemanfaatan sumber daya laut.
  3. Sanksi yang diberlakukan kepada para pelanggar.

Baca juga: Upaya Pemanfaatan Laut dalam Meningkatkan Perekonomian

Sasi laut terdiri dari dua ritual yakni:

Ritual tutup sasi laut

Ritual tutup sasi laut artinya daerah penangkapan untuk komoditas unggulan ditutup atau dengan artian masyarakat tidak boleh mengambil hasil laut pada periode ini.

Ritual tutup sasi laut ditandai dengan pemasangan tongkat kayu yang dihiasi daun janur kuning, umumnya periode waktu tutup sasi laut berlangsung selama 3-5 tahun sekali.

Ritual buka sasi laut

Dibukanya kembali sasi laut ditandai dengan pembakaran daun kelapa kering pada malam hari, sebagai tanda bahwa hasil laut sudah dapat diambil oleh masyarakat.

Selain itu, beberapa pertimbangan dibukanya kembali sasi laut adalah hasil laut yang telah melimpah dan sudah siap dipanen, atau bahkan adanya kebutuhan mendesak masyarakat.

Baca juga: Apa Manfaat Laut bagi Manusia?

Awig-awig

Awig-awig adalah sekumpulan aturan lokal setempat yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku masyarakat di Bali.

Awig-awig dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan organisasi sosial tradisional Bali, termasuk dalam menjaga kelestarian laut.

Kelompok masyarakat nelayan di Bali akhirnya membuat awig-awig yang berlaku bagi nelayan dalam pengaturan penangkapan ikan.

Adapun, isi dari aturan awig-awig yang berlaku antara lain:

  1. Dilarang menangkap ikan menggunakan bom, potasium, racun, pukat harimau dan bahan kimia berbahaya lainnya.
  2. Dilarang merusak terumbu karang secara sengaja, mencakup larangan mengambil terumbu karang, membuang limbah secara sengaja ke wilayah yang banyak terumbu karang dan membuang jangkar di sekitar terumbu karang.
  3. Dilarang mengambil biota laut yang dilindungi seperti lumba-lumba, penyu belimbing, penyu hijau, penyu pipih, penyu sisik, penyu tempayan, dan sebagainya.
  4. Dilarang melaut pada saat Hari Raya Nyepi.
  5. Dilarang melaut di sekitar pantai pada saat dilaksanakan upacara desa setempat.
  6. Dilarang membuang sampah di sekitar pantai dan pesisir, baik limbah, sampah organik maupun sampah non organik.
  7. Dilarang melaut pada saat angin musim barat untuk menjaga keselamatan nelayan.

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

 

Referensi:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2017. Laut dan Masyarakat Adat. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  • Nanang Widarmanto. 2018. Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Sabda, Vol. 13, No. 1
  • Ni Putu Yayi Laksmi dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. 2022. Kewenangan Masyarakat Adat Atas Pengelolaan Sumber Daya Laut di Wilayah Pesisir Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi