Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Wilayah Negara Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Batas wilayah Indonesia menurut UU Nomor 43 Tahun 2008, mencakup wilayah daratan, perairan, serta udara. Simak penjelasannya di bawah ini!
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Dalam penerapan kekuasaan dan kedaulatannya, Indonesia memiliki batas-batas wilayah negara.

Batas itu tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang disahkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagaimana definisi batas wilayah menurut UU Nomor 43 Tahun 2008?

Batas wilayah Indonesia menurut UU Nomor 43 Tahun 2008

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2008, berikut pengertian batas wilayah negara:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional."

Baca juga: 3 Bentuk Batas Wilayah Daratan

Adapun yang dimaksud wilayah negara telah dijelaskan sebelumnya pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 yang berisi demikian:

"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."

Dalam Pasal 5, dituliskan bahwa batas wilayah negara, baik itu di darat, perairan, dasar laut, maupun ruang udara di atasnya, ditetapkan menurut perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

Penentuan batas wilayah negara itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta hukum internasional.

Berikutnya, pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 dijelaskan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah:

Batas wilayah negara tersebut juga termasuk titik koordinat yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.

Baca juga: Pentingnya Penentuan Batas Wilayah Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi