KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan atau kaidah yang bersifat memaksa, mengatur perilaku manusia, dan dibuat oleh badan resmi yang berwenang.
Dilansir dari situs Prodi Hukum - Universitas Sari Mulia, hukum adalah peraturan yang di dalamnya berisi norma dan sanksi, guna mengendalikan perilaku manusia.
Hukum ditujukan untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya konflik atau kekacauan di tengah masyarakat.
Dalam hukum, ada yang dinamakan perlindungan hukum. Perlindungan ini mempunyai empat unsur penting, apa sajakah itu?
Baca juga: 4 Unsur Hukum dan Penjelasannya
Unsur-unsur perlindungan hukum
Dikutip dari situs Fakultas Hukum UMSU, perlindungan hukum mengacu pada upaya negara untuk melindungi hak, kebebasan, dan kepentingan individu maupun kelompok.
Tujuan perlindungan hukum, yakni memastikan bahwa tiap orang punya akses yang sama terhadap keadilan, mendapat perlakuan adil, juga menjamin bahwa haknya dilindungi hukum.
Sebutkan unsur-unsur perlindungan hukum!
Unsur-unsur perlindungan hukum adalah:
- Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap masyarakat
- Masyarakat diberi jaminan kepastian hukum dari pemerintah
- Berhubungan dengan hak-hak warga negara
- Ada sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.
Unsur perlindungan hukum, pada intinya, berisi komponen-komponen penting yang membentuk dasar sistem hukum itu sendiri.
Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya
Sejumlah unsur ini ketika digabungkan, akan dapat melindungi hak, kebebasan, juga kepentingan individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa unsur perlindungan hukum:
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- Adanya kepastian hukum
- Munculnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi
- Lembaga penegak hukum haruslah independen dan terbebas dari intervensi suatu pihak
- Keadilan dan kesetaraan individu, tanpa diskriminasi
- Pencegahan juga edukasi, untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran
- Peduli terhadap kelompok yang dianggap rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, serta minoritas
- Adanya akuntabilitas atau tanggung jawab dari lembaga penegak hukum.