Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Dalam ilmu hukum, kita tidak asing dengan istilah konstitusi.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dalam ilmu hukum, kita tidak asing dengan istilah "konstitusi".

Dilansir dari buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan (2018) oleh Wira Atma Hajri, berikut beberapa pandangan ahli hukum mengenai pengertian konstitusi:

Konstitusi adalah undang-undang dasar naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Konstitusi adalah aturan hukum yang menetapkan kerangka dasar dari suatu negara dan mengatur tentang susunan pemerintahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

Konstitusi berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan (pengawasan konstitusional).

Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam hukum nasional.

Hukum konstitusi merupakan bagian dari hukum tata negara.

Konstitusi (undang-undang dasar) merupakan hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara serta merupakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan negara dan membatasi serta mengendalikan kekuasaan negara.

Undang-undang dasar telah disamakan dengan instruments of goverment, yaitu pegangan untuk pemerintah.

Dilansir dari buku Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Legislatif (2020) oleh Sugiaryo, konstitusi adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi tentang kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah, dan relasi antarkeduanya.

Konstitusi dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni konstitusi dalam pengertian lama, dan konstitusi dalam pengertian baru.

Dalam pengertian yang lama, konstitusi adalah masa pemerintahan-pemerintahan kuno.

Sedangkan dalam pengertian baru, konstitusi adalah suatu piagam ataupun akte maupun semacam perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh mereka yang memegang kekuasaan tanpa turunnya pihak rakyat, tidak memperhatikan apakah piagam atau akta-aktanya itu serasi dengan rasa keadilan atau cita-cita hukum dari masyarakatnya.

Itulah penjelasan mengenai pengertian konsitusi menurut para ahli.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi