Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hierarki dan Regulasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Berikut penjelasan rinci mengenai pengertian hierarki dan regulasi.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Dalam dunia hukum, kita mengenal istilah "hierarki" dan "regulasi".

Berikut penjelasan rinci mengenai pengertian hierarki dan regulasi.

Baca juga: Hierarki Pengendalian Bahaya

Hierarki

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hierarki memiliki arti urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, hierarki juga berarti organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas.

Dilansir dari buku Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) oleh Hamid Darmadi, hierarki adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi.

Dasar hukum tertinggi dalam hierarki adalah UUD 1945, hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011.

Baca juga: Pengertian Hukum Internasional dan Hierarki di dalamnya

Regulasi

Dalam KBBI, kata regulasi mempunyai arti pengaturan.

Menurut buku Regulasi Pengelolaan Wakaf di Indonesia (2020) oleh Jaharuddin dan Radiana Dhewayani, pengaturan berasal dari kata dasar aturan adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti.

Regulasi memiliki arti sebagai peraturan yang dibuat untuk menjalankan undang-undang.

Dalam sistem ketatanegaraan modern, semua kebijakan pemerintah yang disusun, haruslah berdasarkan konstitusi dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Teori Hierarki Pengaruh Isi Media Menurut Shoemaker dan Reese

Pengaturan terhadap kepentingan publik maupun perlindungan hukum terhadap kepentingan anggota masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, pada umumnya dibuat dalam aturan hukum.

Dalam hal ini regulasi memiliki dua arti, yakni regulasi dalam arti luas dan regulasi dalam arti sempit.

Regulasi dalam arti luas adalah pengaturan berbagai kepentingan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan regulasi tersebut dibuat dalam bentuk undang-undang.

Kemudian, regulasi dalam arti sempit adalah pengaturan yang dibuat pihak eksekutif untuk melaksanakan aturan hukum yang lebih tinggi.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hierarki dan regulasi.

Baca juga: Definisi dan Regulasi Antidumping di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi