KOMPAS.com - Tanah absentee adalah istilah tanah yang lokasinya berjauhan dengan tempat tinggal pemilik.
Dikutip dari situs Binus University, tanah absentee adalah kepemilikan tanah di luar daerah tempat tinggal pemilik.
Sebenarnya kepemilikan tanah absentee ini dilarang di Indonesia. Kira-kira, mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee?
Alasan dilarang memiliki tanah secara absentee
Dilansir dari jurnal Kepemilikan Tanah Absentee oleh Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1977 (2017), tanah absentee dilarang dalam perundang-undangan.
Sebab, tanah pertanian yang dimiliki secara absentee atau guntai, akan menjauhkan cita-cita dan semangat landreform.
Baca juga: Pengertian Kepemilikan Tanah Absentee
Adapun tujuan landreform di Indonesia sendiri, meliputi:
- Pemerataan Hak Atas Tanah kepada petani (tujuan langsung)
- Meniadakan keresahan sosial yang ada di daerah pertanian (tujuan tidak langsung).
Menurut Moh. Alfaris dalam Larangan Kepemilikan Tanah Pertanian secara Absentee sebagai Wujud Pelaksanaan Landreform (2016), pelarangan tanah absentee baru mulai digalakkan setelah terbit PP Nomor 224 Tahun 1961.
Selain mewujudkan semangat landreform, kepemilikan tanah absentee juga dilarang demi menghindari praktik pemerasan.
Praktik pemerasan yang dimaksud ini, salah satunya memberi upah yang terlampau rendah bagi buruh tani.
Baca juga: Hak Atas Tanah Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960
Ada beberapa pengecualian untuk kepemilikan tanah absentee, yakni:
- Kecamatan tempat tinggal pemilik berbatasan dengan kecamatan lokasi tanah yang bersangkutan
- Sedang menjalankan tugas negara, menunaikan kewajiban agama, atau alasan khusus lainnya yang bisa diterima oleh Menteri Agraria saat itu.
Dari penjelasan di atas, dua alasan mengapa dilarang memiliki tanah pertanian secara absentee, yaitu:
- Mencegah praktik pemerasan terhadap buruh tani
- Mewujudkan cita-cita dan semangat landreform.