Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Laut Teritorial dan Penentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Rahma Atillah
Pengertian Laut Teritorial dan Penentuannya
Penulis: Rahma Atillah
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.

Salah satu wilayah laut tersebut di antaranya adalah laut teritorial, di mana setiap negara pantai mempunyai kedaulatan atas laut teritorial.

Apakah yang dimaksud dengan laut teritorial?

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian laut teritorial

Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas disebut zona laut teritorial.

Laut teritorial adalah perairan atau jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara di atasnya beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Di dalam laut teritorial ini negara pantai melaksanakan dan mempunyai kedaulatan baik atas airnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, segala kekayaan alamnya, dan udara di atasnya, dengan tetap memperhatikan hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing.

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

Hak lintas damai artinya hak setiap negara memungkinkan dan berhak untuk melewati laut teritorial tanpa melanggar hukum yang berlaku.

Pada dasarnya, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum laut dan hukum internasional.

Maka, segala pengaturan hukum yang berkenaan dengan pemanfaatan laut teritorial baik dalam konteks kepentingan internasional maupun kepentingan nasional dilakukan sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982.

Baca juga: Pengertian Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif

Penentuan laut teritorial

Penentuan laut teritorial suatu negara telah diatur dalam Pasal 5 UNCLOS 1982 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996.

Laut Teritorial juga telah diatur oleh konvensi, yaitu dalam Bab II Konvensi Hukum Laut 1982 berjudul “Teritorial Sea and Contigous Zone” mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 32. 

Mengenai batas laut teritorial, ditentukan bahwa setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya sampai ke batas 12 mil laut dari garis pangkal.

Maka, cara menentukan lebar dan garis batas Laut Teritorial suatu Negara pantai dilakukan dengan cara penarikan sejauh 12 mil dari garis pangkal terluar yang merupakan titik pasang surut terendah.

Baca juga: Pembagian Wilayah Indonesia Berdasarkan Letak Geografisnya

Adapun untuk memperjelas batas laut teritorial suatu negara maka Konvensi Hukum Laut 1982 menjelaskan luas laut teritorial suatu negara yaitu:

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi