Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kepanjangan, Fungsi, dan Tugas dari BNPB

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pemerintah membangun sistem penanggulangan bencana di Tanah Air, yakni BNPB.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam, seperti angin puting beliung, banjir, tanah longsor, dan lainnya.

Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetap juga bencana nonalam, seperti kebakaran hutan dan konflik sosial.

Oleh karena itu pemerintah membangun sistem penanggulangan bencana di Tanah Air, yakni BNPB.

Dilansir dari situs resmi BNPB, BNPB memiliki kepanjangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan buku Komunikasi Bencana (2019) oleh Dian Tamitiadini, BNPB memiliki fugnsi pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga: 7 Manfaat SIG dalam Pengawasan Daerah Bencana

Fungsi BNPB

Berikut fungsi BNPB:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Baca juga: Pengertian dan Fase Bencana

Tugas BNPB

Berikut beberapa tugas yang dijalankan oleh BNPB:

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan dari BNPB, fungsi dan tugasnya.

Baca juga: 6 Bencana Akibat Ulah Manusia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: BNPB
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi