KOMPAS.com - Besarnya kejadian bencana di Indonesia diperlukan suatu sistem yang baik dalam melakukan penanggulangan bencana.
Dilansir dari buku Strategi Terkini Simulasi Bencana dengan Media Tabletop Disaster Exercise (TDE) (2018) oleh Widya Addiarto, sistem penanggulangan bencana merupakan jaringan koordinasi dan komunikasi dari prosedur yang saling berhubungan antar sektor-sektor atau lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana.
Mereka berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan permasalahan bencana yang terjadi di suatu wilayah tertentu.
Di Indonesia, salah satu lembaga yang melakukan penanggulangan bencana yakni BPBD.
BPBD merupakan kepanjangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Baca juga: 7 Manfaat SIG dalam Pengawasan Daerah Bencana
Fungsi BPBD
Dikutip dari situs resmi BPBD Jakarta, berikut fungsi BPBD:
- Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan encana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terpadu dan menyeluruh.
Baca juga: Pengertian dan Fase Bencana
Tugas BPBD
Berikut beberapa tugas yang dijalankan BPBD:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pra Bencana, Tanggap Darurat Bencana dan Pasca Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
- Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaksanakan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah.
- Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Kepala Daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan dari BPBD beserta tugas dan fungsinya.
Baca juga: Dampak Positif dan Negatif Bencana Alam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.