Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Bank Menurut Fungsinya, Apa Sajakah Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Jenis bank menurut fungsinya ada tiga, yaitu bank sentral, bank umum, serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Simak penjelasannya di bawah ini!
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang diberi izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Himpunan dana itu berbentuk simpanan, dan penyalurannya bisa dalam bentuk kredit atau lainnya, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berdasarkan fungsinya, bank bisa dibedakan menjadi tiga macam, yakni bank sentral, bank umum, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Macam bank menurut fungsinya

Dikutip dari buku Konsep Dasar Perbankan (2023) oleh Jahroni dkk, awalnya, jenis bank menurut fungsinya dibedakan menjadi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967.

Baca juga: Izin Usaha Bank: Pengertian dan Tahapannya

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya ini dikerucutkan menjadi tiga, yaitu bank sentral, bank umum, serta BPR.

Berikut penjelasannya:

Menurut Thomas Suyatno, dkk dalam buku Kelembagaan Perbankan (2007), bank sentral adalah Bank Indonesia, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1968.

Bank sentral adalah bank yang fungsi utamanya, yakni menjaga kestabilan moneter atau nilai mata uang suatu negara, juga tingkat inflasi yang stabil.

Fungsi bank sentral yang paling utama di Indonesia adalah menjaga kestabilan mata uang Rupiah di Indonesia.

Terkait hal ini, hanya ada satu bank sentral di Indonesia, yaitu Bank Indonesia.

Baca juga: Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)?

Dalam situs Sikapi Uangmu - OJK, dituliskan bahwa bank umum terbagi menjadi dua, yakni bank umum konvensional dan syariah.

Tugas utama bank umum, yakni memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran, atau memberi seluruh jasa perbankan yang ada.

Beberapa kegiatan usaha bank umum adalah

Menurut Akmal Abdullah, dkk dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2023), BPR adalah bank yang tidak menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dibanding bank umum, kegiatan atau pelayanan yang ditawarkan BPR lebih terbatas. Karena BPR tidak boleh melakukan kegiatan seperti bank umum.

Baca juga: Bank Sentral: Pengertian dan Tugasnya

Beberapa tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi