Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pajak dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Pengertian hukum pajak adalah hukum yang menerangkan hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak, dengan rakyat sebagai pembayar pajaknya. Salah satu fungsi hukum pajak adalah menyejahterakan juga memakmurkan rakyat.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum pajak adalah hukum yang mengatur hubungan negara dengan individu atau badan hukum yang merupakan wajib pajak.

Adapun yang dimaksud hukum pajak adalah individu atau badan, meliputi pembayar, pemotong, atau pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.

Apa itu hukum pajak?

Pengertian hukum pajak

Dilansir dari situs Pascasarjana UMSU, hukum pajak adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rochmat Soemitro mengartikan hukum pajak sebagai kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat sebagai pembayar pajak, dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Menurut Ardison Asri dalam Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Pajak (2021), pengertian hukum pajak bisa dilihat dalam arti sempit dan luas.

Pengertian hukum pajak dalam arti sempit, yakni seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum.

Sedangkan pengertian hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan bidang perpajakan.

Kesimpulannya, pengertian hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan negara sebagai pemungut pajak, dengan rakyat sebagai pembayar pajaknya.

Fungsi hukum pajak

Secara garis besar, hukum pajak menerangkan tentang:

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Dikutip dari buku Hukum Pajak Indonesia (2023) oleh Lenny Husna dkk, berikut beberapa fungsi pajak:

Berbeda dengan hal tersebut, dalam buku Hukum Pajak Digital Edisi Youtuber (2023) oleh Fauziyah, diterangkan beberapa fungsi hukum pajak.

Adapun, hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang efisien.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Fungsi hukum pajak adalah sumber yang menerangkan siapa obyek dan subyek pajak, dan bagaimana sumber pemungutannya.

Terakhir, hukum pajak berfungsi sebagai dasar pembagian beban keuangan negara dalam bentuk partisipasi rakyat lewat pembayaran pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi