KOMPAS.com - Perairan adalah permukaan bumi yang digenangi air. Sebagai negara kepulauan, maka sebagian besar wilayah Indonesia dikelilingi oleh perairan.
Dengan garis pantainya yang panjang, Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang beragam. Salah satu wilayah perairan laut yang dimiliki oleh Indonesia adalah teluk.
Pengertian teluk
Berdasarkan pasal 10 UNCLOS 1982, teluk adalah suatu lekukan yang jelas di mana lekukannya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan yang tertutup dan yang bentuknya lebih daripada sekadar suatu lengkungan pantai semata-mata.
Secara umum teluk merupakan suatu bagian dari perairan yang ada di antara dua tanjung dan menjorok ke daratan.
Baca juga: 9 Macam Perairan
Maka dapat ditafsirkan bahwa perairan yang menjorok ke dalam daratan disebut teluk, di mana teluk merupakan bagian dari pulau yang letaknya itu di tepi laut.
Teluk memiliki kondisi geografis yang berbentuk cekungan serta menonjol di kedua sisi kiri dan juga kanan atau hanya sebagian serta melebihi tepi laut yang terdapat di sekitarnya.
Syarat teluk
Suatu wilayah dapat dikatakan teluk apabila memenuhi kaidah-kaidah yang telah disyaratkan oleh UNCLOS 1982.
Agar bisa dikategorikan sebagai teluk berdasarkan UNCLOS 1982 harus memenuhi dua syarat teluk, yaitu:
- Lekukannya jelas (well-markes indentation)
Pasal 10 UNCLOS 1982 menentukan bahwa sebuah wilayah dapat dikatakan teluk apabila pantainya melengkung dengan jelas dan hampir mengintari perairan laut.
Baca juga: 6 Perbedaan antara Pesisir dan Pantai
- Luas wilayah teluk harus lebih besar daripada luas setengah lingkaran
Untuk memperoleh perbandingan dari syarat ketentuan UNCLOS dalam penentuan teluk, perlu dilakuakannya pembuatan setengah lingkaran telebih dahulu.
Suatu lekukan tidak akan dianggap sebagai teluk kecuali jika luasnya seluas atau lebih dari luas setengah lingkaran yang garis tengahnya adalah suatu garis yang ditarik melintasi mulut lekukan tersebut.
Baca juga: Perbedaan Laut, Samudra, Selat, dengan Teluk
Pemanfaatan teluk
Teluk merupakan suatu lekukan yang jelas dan membentuk perairan pedalaman yang luasnya sama atau lebih luas dari setengah lingkaran yang garis tengahnya melintasi mulut lekukan tersebut.
Adapun pemanfaatan teluk sebagai wilayah perairan antara lain:
- Sebagai pelabuhan
- Objek wisata
- Garis penutup perairan
- Daerah sumber daya hayati laut.
Karena letaknya yang strategis, teluk banyak dimanfaatkan sebagai pelabuhan.
Di mana di sekitar teluk banyak dibangun dermaga yakni sebagai jembatan untuk dapat menghubungkan kapal laut itu dengan pulau.
Fungsi kawasan teluk sebagai objek wisata menjadikan kawasan ini sebagai tempat yang berpotensi sebagai tempat perputaran roda ekonomi dan pusat interaksi sosial.
Baca juga: Pengertian Wisata Bahari dan Manfaatnya
Garis penutup perairanSebagai suatu garis penutup perairan, maka panjang garis pangkal lurus yang menutup mulut teluk tidak boleh melebihi 24 mil laut.
Daerah sumber daya hayati lautTeluk sebagai suatu estuaria tertutup memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber daya ekologi dan layanan lingkungan.
Teluk juga merupakan salah satu kawasan yang memiliki banyak spesies biota laut bernilai estetika tinggi dan ekonomi tinggi.
Baca juga: 5 Upaya Penegakan Kedaulatan Perairan Indonesia
Referensi:
- Dwi Astuti Palupi. 2022. Hukum Laut Internasional. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
- Suryanti, Supriharyono, Sutrisno Anggoro. 2019. Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Semarang: UNDIP Press.
- Wisudo, Sugeng Hari. 2014. Konservasi Sumber Daya Perairan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.