KOMPAS.com - Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank di Indonesia yang dikategorikan menurut fungsinya.
Jika disingkat, bank ini lebih dikenal sebagai BPR. Jenis bank menurut fungsi lainnya adalah bank sentral serta bank umum.
Apa itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, berikut pengertian bank perkreditan rakyat:
"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."
Baca juga: Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)?
Menurut Yohanes Susanto dalam buku Integritas Auditor Pengaruhnya dengan Kualitas Hasil Audit (2020), BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, atau bentuk tabungan lainnya yang disetarakan dengan itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni:
"BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya yang disetarakan dengan itu."
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dibanding jenis bank lainnya, BPR memiliki ruang lingkup kegiatan yang jauh lebih sempit. Sebab, BPR dilarang menerima simpanan giro, valas (valutan asing), dan perasuransian.
Dilansir dari situs Sikapi Uangmu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu fungsi bank perkreditan rakyat adalah menghimpun dana dari masyarakat.
Baca juga: Bank Umum dan BPR: Perbedaan dan Persamaannya
Dana tersebut bisa berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang disetarakan dengan hal itu.
Fungsi BPR, yakni memberikan kredit, serta menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terakhir, fungsi bank perkreditan rakyat adalah menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, atau tabungan di bank lainnya.
Kesimpulannya, fungsi BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang setara
- Memberi kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
- Menempatkan dananya dalam SBI, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lain.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.