Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak yang Dimiliki Fungsi Legislatif sebagai Pengawas Eksekutif

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Legislatif biasa disebut sebagai parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Terdapat tiga bentuk fungsi lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan masing-masing kewenangannya.

Legislatif biasa disebut sebagai parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di Indonesia, kewenangan legislatif tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.

Baca juga: Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut pertanyaan mengenai fungsi legislatif:

Pertanyaan

Jelaskan hak-hak yang dimiliki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif!

Jawab:

Dilansir dari buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan (2021) oleh Titin Rohayatin, hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, yakni:

Baca juga: Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Hak DPR sebagai pengawas eksekutif

Dikutip dari situs resmi DPR, berikut penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif:

Hak interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

Hak menyatakan pendapat

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Itulah penjelasan mengenai fungsi legislatif beserta hak-haknya.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: DPR
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi