KOMPAS.com - Terdapat tiga bentuk fungsi lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan masing-masing kewenangannya.
Legislatif biasa disebut sebagai parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di Indonesia, kewenangan legislatif tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.
Baca juga: Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Berikut pertanyaan mengenai fungsi legislatif:
Pertanyaan
Jelaskan hak-hak yang dimiliki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif!
Jawab:Dilansir dari buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan (2021) oleh Titin Rohayatin, hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, yakni:
- Hak bertanya atau menyatakan pendapat
- Hak interplasi
- Hak angket
- Mosi, dan lainnya
Baca juga: Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Hak DPR sebagai pengawas eksekutif
Dikutip dari situs resmi DPR, berikut penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif:
Hak interpelasiHak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angketHak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya
Hak menyatakan pendapatHak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Itulah penjelasan mengenai fungsi legislatif beserta hak-haknya.
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.