Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksud Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Sifat hukum yang mengatur dan memaksa, agaknya sedikit berlainan. Karena hukum bersifat mengatur dan memaksa, memiliki pemaknaan yang berbeda.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan atau norma yang diciptakan demi tercapainya kenyamanan dan keamanan bersama.

Untuk itulah, hukum dibuat sedemikian rupa oleh pejabat yang berwenang, agar bersifat mengatur dan memaksa. 

Apa maksud dari sifat hukum yang mengatur dan memaksa itu?

Sifat hukum yang mengatur dan memaksa

Pada dasarnya, hukum bersifat mengatur dan memaksa, agar kehidupan manusia berlangsung damai, aman, juga nyaman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapannya, seluruh masyarakat dapat menaati aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan melanggarnya karena ada sanksi.

Baca juga: Unsur Perlindungan Hukum, Apa Sajakah Itu?

Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila (2020) oleh Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih dapat disimpangi.

Artinya hukum tidak harus dilaksanakan atau diterapkan, selama ada kesepakatan atau ketentuan lain yang mengikat.

Mudahnya, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih bisa dikesampingkan selama ada peraturan, kesepakatan, atau ketentuan tersendiri. Contohnya hukum dagang.

Berkaitan dengan hal itu, hukum bersifat memaksa artinya hukum wajib dipatuhi, dilaksanakan, dan diterapkan.

Menurut Ni Wayan Eka Sumartini, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2023), hukum bersifat memaksa artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.

Baca juga: 4 Unsur Hukum dan Penjelasannya

Hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan pada semua pihak tanpa terkecuali. Karena inilah, hukum bersifat memaksa semua orang.

Salah satu contoh hukum yang bersifat memaksa ialah hukum pidana.

Dengan demikian, sifat hukum yang mengatur dan memaksa artinya:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi