KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (26/12/2023), Pemerintah Indonesia memberlakukan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.
Namun, cuti bersama ini berbeda dengan tanggal merah atau hari libur lainnya.
Lalu, apa pengertian dari cuti bersama?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cuti bersama memiliki arti cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah.
Baca juga: Kenapa Hari Minggu Dijadikan Hari Libur?
Dilansir dari buku Menggapai Asa Bersama Mengaktualkan Nilai-Nilai Berakhlak (2023) oleh Nani Mursidah, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian cuti bersama dengan hari libur nasional berbeda.
Menurut Pasal 26 Ayat (2) PP N0.35 Tahun 2021, hari libur nasional atau hari libur resmi adalah hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pengertian Pemerintah Pusat dan Strukturnya
Cuti bersama tahun 2023
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (KemenkoPMK), Pemerintah menyepakati dan menetapkan libur cuti bersama tahun 2023.
Berikut rinciannya:
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Itulah pengertian dari cuti bersama beserta tanggal cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: Pengertian Pemerintah, Beda antara Pemerintah Pusat dan Pemda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.