Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Pidana dan Perdata, Apa Sajakah Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Perbedaan pidana dan perdata dalam konsep perkara, salah satunya bisa dilihat dari dasar timbulnya perkara. Apa saja bedanya pidana dan perdata?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Istilah pidana dan perdata dalam konteks hukum, memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Ada yang namanya hukum pidana dan hukum perdata, dan ada pula konsep perkara perdata dan perkara pidana.

Artikel ini akan membahas perbedaan perkara perdata dan perkara pidana. Apa bedanya pidana dan perdata?

Perbedaan pidana dan perdata

Dikutip dari situs LBH PK Waskita, perkara perdata adalah perkara yang di dalamnya memuat perselisihan hubungan antarsubyek hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun perselisihan ini bisa melibatkan hak dan kewajiban subyek hukum, maupun larangan dalam hal keperdataan.

Baca juga: Hukum Pidana Internasional: Pengertian dan Unsurnya

Pengertian perkara perdata adalah perkara-perkara yang di dalamya sudah pasti memuat sengketa hukum.

Sementara itu, perkara pidana adalah perkara yang sifatnya mengganggu ketertiban umum bahkan merusak kewibawaan pemerintah.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kemenkeu, berikut bedanya pidana dan perdata dalam konsep perkara:

Perbedaan pidana dan perdata dalam konsep perkara, yakni perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran terhadap hukum pidana.

Misalnya pelanggaran ketertiban umum atau upaya mengganggu kewibawaan pemerintah.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Sementara, perkara perdata timbul karena pelanggaran terhadap hak seseorang, sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata.

Perkara perdata dan perkara pidana berbeda dari segi inisiatif berperkaranya. Perkara perdata timbul karena ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara, perkara pidana muncul karena inisiatif pihak penguasa negara melalui aparaturnya, seperti polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara perdata, istilah yang digunakan adalah penggugat (pihak yang mengajukan gugatan) dan tergugat (pihak yang dikenai gugatan).

Sementara dalam hukum pidana, istilah yang digunakan ialah tersangka. Jika pemeriksaannya diteruskan ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Bedanya pidana dan perdata dalam konsep perkara juga bisa dilihat dari jenis hukuman yang diberikan.

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan, berupa pemenuhan suatu prestasi. Sementara dalam hukum pidana, hukumannya bersifat badaniah.

Perkara perdata dan perkara pidana juga berbeda dari segi ada atau tidaknya perdamaian.

Dalam perkara perdata, hakim selalu mengajukan perdamaian. Namun, berbeda halnya dengan perkara pidana, di mana perdamaian tidak boleh dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi