Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Badan Standarisasi Nasional (BSN)

Baca di App
Lihat Foto
BSN.go.id
Badan Standardisasi Nasional memiliki fungsi, yakni membina juga mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi di Indonesia.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional atau BSN adalah lembaga pemerintah yang berwenang memberi standardisasi untuk sejumlah produk.

Pernahkah kamu melihat logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada sejumlah produk pangan atau non-pangan?

Jika pernah, logo yang kamu lihat itu diterbitkan secara resmi dan langsung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Apa itu BSN dan apa saja fungsi Badan Standardisasi Nasional?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi BSN

Menurut Nur Istianah, dkk dalam buku Perancangan Pabrik untuk Industri Pangan (2019), BSN adalah lembaga pemerintah yang berwenang menentukan standar mutu produk di Indonesia.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pengendalian Mutu

Standar inilah yang kemudian dikenal sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia). Merupakan dokumen standar teknis untuk menguji dan menilai kelayakan produk.

Dikutip dari situs Badan Standardisasi Nasional, BSN sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997.

Peraturan tersebut kemudian disempurnakan dan didalami dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000.

Terakhir, peraturan tersebut diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional.

Badan Standardisasi Nasional memiliki fungsi, yakni membina dan mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi juga penilaian kesesuaian di Indonesia.

Baca juga: Pengendalian Mutu dalam Produksi: Pengertian dan Manfaatnya

Sejatinya, fungsi BSN selalu berkaitan dengan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian suatu produk.

Tak hanya itu, fungsi Badan Standardisasi Nasional juga tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018.

Badan Standardisasi Nasional memiliki fungsi sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi