Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Kementerian PANRB
Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kementerian PANRB) terlihat sedang berbaris di lapangan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tertentu.

Adapun yang dimaksud PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, untuk menjabat atau menduduki jabatan tertentu.

Apa fungsi ASN?

Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN:

"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."

Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil

Berdasarkan penjelasan di atas, yang termasuk ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah.

Sebutkan yang bukan merupakan fungsi ASN!

Yang bukan merupakan fungsi ASN adalah pengawas kegiatan publik.

Sebab, yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja tertentu di suatu jabatan.

Dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dituliskan tiga fungsi ASN, yakni:

Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai

Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, ASN bertugas untuk:

Dari penjelasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat juga pemersatu bangsa.

Sedangkan yang bukan termasuk fungsi ASN ialah sebagai pengawas kegiatan publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi