Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Syarat untuk Menjadi Pengawas TPS, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan oleh pengawas TPS.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan oleh pengawas TPS.

Dilansir dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Berdasarkan buku Undang-Undang Pemilihan Umum - Pedoman Terlengkap Undang-Undang Pemilu Terbaru 2017 dan Penjelasannya (2020) oleh Sahrul Mauludi, berikut persyaratan menjadi pengawas TPS:

Baca juga: 6 Syarat Untuk Menjadi Pemilih Pemilu, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota pengawas TPS
  3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah strata (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluruhan/Desa, dan pengawas TPS
  7. Berdomisili di wilayah NKRI dan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpili
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Itulah penjelasan mengenai syarat-syarat menjadi pengawas TPS.

Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi