Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya ASN dan PNS, Apa Sajakah Itu?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Kementerian PANRB
Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kementerian PANRB) terlihat sedang berbaris di lapangan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Sementara PNS adalah Pegawai Negeri Sipil.

Keduanya sama-sama merupakan pegawai pemerintahan. Namun, ASN dan PNS mempunyai beberapa perbedaan mendasar.

ASN dan PNS apa bedanya?

Perbedaan ASN dan PNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya ANS dan PNS yang paling kentara adalah pengertiannya.

Dikutip langsung dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara):

Baca juga: 3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)

"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."

Masih dikutip dari undang-undang yang sama, berikut pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS):

"Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukui jabatan pemerintahan."

Dari pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Orang yang menjadi PNS sudah pasti ia merupakan ASN. Namun, mereka yang menjadi ASN belum tentu merupakan PNS.

Baca juga: Unsur Penilaian Prestasi Kerja Terhadap ASN

Menurut Kahar Hakim dan Jatmiko Yogopriyatno dalam buku Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (2023), perbedaan ASN dan PNS terletak pada kepegawaiannya.

ASN (Apratur Sipil Negara) mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah. Sedangkan PNS adalah sebutan bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, dan diangkat secara resmi.

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa seorang ASN belum tentu merupakan PNS. Namun, seorang PNS sudah pasti adalah ASN.

Jadi, ASN dan PNS apa bedanya?

Bedanya ASN dan PNS adalah ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan. Sedangkan PNS adalah mereka yang diangkat secara resmi untuk bekerja di kantor pemerintahan.

Baca juga: Cara Menyusun Neraca Pegawai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi