Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Greenflation (Inflasi Hijau)?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Apa itu greenflation (inflasi hijau)? Inflasi hijau adalah inflasi yang terjadi karena kenaikan harga material dan energi akibat transisi hijau. Apa contoh greenflation?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Greenflation adalah nama lain dari inflasi hijau.

Istilah ini mulai populer diperbincangkan sejak Debat Cawapres pada Minggu (21/1/2024). Apa itu greenflation atau inflasi hijau?

Greenflation, kenaikan harga akibat transisi energi hijau

Dilansir dari situs Philonomist, greenflation adalah istilah yang mengacu pada kenaikan harga material dan energi akibat transisi ke energi hijau.

Inflasi hijau ini sangat mungkin terjadi dalam jangka panjang, seiring dengan upaya negara di dunia, untuk memenuhi komitmen terhadap lingkungannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari situs Natixis, setidaknya ada tiga fenomena utama yang mengaitkan inflasi dengan perubahan iklim, yakni:

Baca juga: Penyebab Inflasi: Permintaan Barang atau Jasa Tinggi

Semua fenomena ini terhubung pada satu konsekuensi yang sama, yakni variasi harga dan terjadinya inflasi.

Selain fenomena tersebut, perang di Ukraina juga pemulihan pascapandemi Covid-19, turut menunjang terjadinya greenflation atau inflasi hijau.

Walau sebenarnya lebih ramah lingkungan, ternyata transisi ke energi hijau memakan lebih banyak biaya.

Misal, meningkatnya pengeluaran untuk teknologi bebas karbon, juga pembatasan proyek pertambangan dan pasokan bahan baku untuk teknologi berpolusi tinggi.

Baca juga: Dampak Inflasi Terhadap Negara

Dari sinilah, muncul inflasi hijau. Inflasi hijau adalah kenaikan harga karena lebih mahalnya biaya dan bahan baku yang harus dikeluarkan untuk transisi ke energi hijau.

Contoh greenflation

Salah satu contoh greenflation atau inflasi hijau adalah pajak karbon yang menyebabkan naiknya harga bahan bakar.

Menurut Rudy Gunawan Bastari, dkk dalam buku Hukum Pajak di Indonesia (2023), berikut pengertian pajak karbon:

"Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap penggunaan bahan bakar fosil, juga dampaknya terhadap perubahan iklim."

Pajak ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengurangi emisi karbon, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat juga berkelanjutan.

Baca juga: Jejak Karbon: Pengertian dan Penyebabnya

Dalam kaitannya dengan pajak karbon, hal ini pernah memicu gerakan protes Yellow Vests (Rompi Kuning) di Perancis, pada 2018.

Selain pajak karbon, contoh greenflation lainnya adalah kenaikan permintaan litium sebesar 400 persen di 2021.

Seperti yang kita ketahui, litium menjadi salah satu bahan baku utama pembuatan baterai mobil listrik.

Diperkirakan kenaikan ini akan terus terjadi hingga 40 kali lipat di 2040.

Selain litium, aluminium yang digunakan untuk menghasilkan energi surya dan angin, juga naik dua kali lipat di 2021 dan 2022, dan ini menjadi titik tertinggi dalam sepanjang masa.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi