Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas TPS: Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Apa yang anda ketahui tentang pengawas TPS? Pengawas TPS adalah petugas yang dipilih untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pengawas TPS adalah orang yang dipilih dan diangkat untuk menjadi pengawas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Apa yang anda ketahui tentang pengawas TPS?

Dikutip langsung dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut pengertian pengawas TPS:

"Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas TPS adalah petugas yang memiliki sejumlah wewenang dan tugas, terkait pelaksanaan pemungutan juga perhitungan suara di TPS tempat mereka bekerja.

Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan soal tugas dan wewenang pengawas TPS:

Tugas pengawas TPS

Dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan lima tugas pengawas TPS, yakni:

Wewenang pengawas TPS

Selain memiliki tugas, seorang pengawas TPS juga memiliki beberapa wewenang.

Dilansir dari buku Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu (2023) oleh Erniyanti, berikut beberapa wewenang pengawas TPS:

Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?

Kewajiban pengawas TPS

Seorang pengawas TPS berkewajiban untuk:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi