KOMPAS.com - Audit kearsipan internal adalah salah satu jenis audit kearsipan yang dilaksanakan di lingkungan pemilik atau pencipta.
Adapun yang dimaksud audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, juga profesional.
Proses itu dilakukan berdasarkan standar kearsipan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, juga keandalan penyelenggaraan arsip.
Audit kearsipan internal
Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 38 Tahun 2015 teng Pedoman Pengawasan Kearsipan, berikut pengertian audit kearsipan internal:
"Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilakukan oleh tim pengawas kearsipan internal atas pengelolaan arsip dinamis di lingkup pencipta arsip."
Baca juga: Kegiatan Penyusutan Arsip
Audit kearsipan internal adalah audit yang dilakukan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan arsip secara internal.
Jenis audit kearsipan internal ini berbeda dengan audit kearsipan eksternal.
Karena audit kearsipan eksternal dilakukan oleh tim pengawas kearsipan eksternal, guna menyelenggarakan kearsipan pada pencipta arsip juga lembaga kearsipan.
Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Kebumen, berikut langkah-langkah audit kearsipan internal:
Persiapan
Baca juga: Kegiatan dan Prosedur Kegunaan Arsip
- Melengkapi kebutuhan administrasi untuk tim audit kearsipan, seperti korespodensi dan surat perintah
- Menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) kearsipan.
Pelaksanaan
- Melakukan entry meeting
- Mengisi formulir audit kearsipan. Validasi dilakukan melalui verifikasi dokumen, wawancara, pengamatan langsung, juga uji petik
- Menyusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS)
- Penyampaian dan penandatangan RHAS.
Pelaporan
- Menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Audit Sementara (LHAS)
- Menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) berdasarkan LHAS, untuk kemudian ditandatangani oleh pengarah.