Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Garis Kuning di Tengah Jalan dan Garis Kuning Tidak Putus

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Rambu lalu lintas ada yang berisi larangan, petunjuk, dan perintah.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Di Indonesia, rambu lalu lintas ditetapkan dan dibuat peraturannya oleh pemerintah.

Dilansir dari buku Budaya Tertib Lalu Lintas (2011) oleh Danang, rambu lalu lintas ada yang berisi larangan, petunjuk, dan perintah.

Sementara, pada badan jalan ada juga rambu-rambu berupa garis yang disebut marka jalan. Marka jalan adalah garis putih/atau juga kuning, yang memberi batas jalan tepat di tengah-tengah.

Adapun guna warna tersebut untuk memudahkan pengemudi dalam menempatkan posisi kendaraannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Dikutip dari buku Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya (2018) oleh Supiyono, marka jalan dibuat dengan cat warna putih dan kuning atau dengan material lainnya yang ditempatkan/dibuat pada permukaan perkerasan jalan, obyek lain dengan maksud untuk mengatur lalu-lintas atau mengingatkan pengendara.

Bentuk garisnya ada yang putus-putus, dan ada garis menerus.

Garis putus-putus artinya boleh dilangkahi/dipotong (misal ingin mendahului).

Kemudian, untuk dua garis di tengah jalan dengan garis menerus atau salah satunya putus-putus, memiliki arti kendaraan hanya boleh memotong dari sisi yang memiliki garis putus-putus.

Arti garis rambu lalu lintas

Penjelasan secara umum adalah sebagai berikut:

Garis penuh bersifat "dilarang".
Garis penuh ganda adalah "dilarang keras".

Baca juga: Traffic Signs, Mengenal Rambu Lalu Lintas dalam Bahasa Inggris

Warna putih berarti memisahkan arus lalu-lintas (batas lajur) pada arah yang sama.
Warna kuning artinya memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, warna kuning memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

Jadi, arti garis kuning di tengah jalan yakni memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, dan memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

Kemudian, arti garis kuning tidak putus berarti dilarang.

Itulah penjelasan mengenai arti garis pada rambu lalu-lintas.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi