Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kepanjangan dan Arti dari MKG Pada Gaji

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pemerintah mengatur mengenai sistem penentuan pengupahan pada pegawai negeri sipil.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mengenai sistem penentuan pengupahan pada pegawai negeri sipil.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, dijelaskan mengenai pengertian pengupahan.

Dilansir dari buku Dinamika Hubungan Industrial (2018) oleh Fahmi Idris, dalam Permenaker ini mewajibkan agar struktur dan skala upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Golongan adalah golongan jabatan, sementara jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berbagai Cara Pemberian Upah beserta Contohnya

Masa kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Dikutip dari situs BKPP Kabupaten Demak, dijelaskan mengenai dua jenis masa kerja, yakni Masa Kerja Keseluruhan (MKS) dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca juga: Berbagai Teori Upah Tenaga Kerja

Berikut rinciannya:

Masa Kerja Keseluruhan (MKS)

Masa Kerja Keseluruhan adalah masa kerja pegawau negeri sipil (PNS) secara terus-menerus.

Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Masa Kerja Golongan (MKG)

Sementara itu, Masa Kerja Golongan (MKG) adalah masa kerja PNS pada golongan/ruang tertentu. MKG ini umumnya digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok PNS.

Cara menghitung MKG

Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia (2011) oleh Titik Triwulan Tutik, calon pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman bekerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, kepadanya diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan, dengan ketentuan setinggi-tingginya adalah gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan dua kali kenaikan gaji berkala yang terakhir.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dari Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: BKPP Demak
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi