KOMPAS.com - APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dilansir dari situs Kemenkeu RI, APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah, yang telah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Biasanya APBD ini ditetapkan melalui peraturan daerah. Anggarannya berlaku selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Apa tujuan disusunnya APBD?
Tujuan penyusunan APBD
Menurut Rispa Ngindana dalam buku APBD Partisipatif (2012), APBD disusun oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pos-pos Pengeluaran APBD
Secara konseptual, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memuat formulasi kebijakan anggaran juga perencanaan operasional anggaran.
Dikutip dari buku Otonomi dan Kinerja Pemerintah Daerah (2023) oleh Kamilaus Konstanse, salah satu tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pemerintah daerah.
APBD disusun untuk membantu pemerintah dalam merencanakan juga mengatur penerimaan dan belanja daerah.
Selain itu, tujuan penyusunan APBD lainnya, yakni membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan fiskal (pajak atau pendapatan).
Oleh pemerintah, APBD disusun untuk meningkatkan pengaturan dan koordinasi tiap bagian dalam pemerintah daerah.
Baca juga: Pos-pos Penerimaan APBD
Sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman, terutama mengenai rencana anggaran tersebut.
Tujuan penyusunan APBD lainnya adalah menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
Terakhir, APBD disusun untuk menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah. Artinya apa yang prioritas harus diutamakan atau didahulukan.
Kesimpulannya, tujuan penyusunan APBD adalah:
- Sebagai pedoman pemerintah dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal
- Meningkatkan pengaturan dan koordinasi dalam pemerintah daerah
- Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa
- APBD disusun untuk menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Baca juga: APBD: Pengertian dan Fungsinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.