KOMPAS.com - PTPS dan KPPS sama-sama terlibat dalam pemilu atau pemilihan umum. Tugas dan wewenang keduanya bersifat sementara.
Menurut Fajar Syadik dan Rustam dalam buku Memilih Pemimpin di Bencana Non-alam (2023), PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sementara KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Apa perbedaan PTPS dan KPPS dalam pemilu?
Bedanya PTPS dan KPPS
Dikutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo dkk, anggota KPPS biasanya berjumlah tujuh orang.
Baca juga: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS), Apa Saja?
Anggotanya diambil dari masyarakat sekitar TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang dianggap memenuhi syarat UU Pemilu, oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Sementara itu, PTPS dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, untuk membantu Panwaslu Desa atau Kelurahan.
Salah satu perbedaan PTPS dan KPPS adalah jumlah orangnya. KPPS berjumlah tujuh orang, sedangkan PTPS jumlahnya masing-masing satu di tiap TPS.
Bedanya PTPS dan KPPS juga terletak pada tugasnya.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS (Tempat Pemungutan Suara)
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi dan peserta pemilu yang hadir, juga pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara, kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan atau perundang-undangan.
Sementara itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas PTPS (Pengawas Tempat Pengumutan Suara):
- Mencegah dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan
- Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu
- Mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelangagran pemilu
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan lewat Panwaslu Kelurahan/Desa.
Perbedaan PTPS dan KPPS juga terlihat dari wewenangnya.
Dilansir dari Pasal 30 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut wewenang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara)
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut wewenang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara):
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan juga perhitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta perhitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan undang-undang.
Kesimpulannya, perbedaan PTPS dan KPPS terlihat pada pengertian, jumlah, tugas, dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.