Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Doxing Melanggar Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Apakah doxing melanggar hukum? Ya, doxing jelas melanggar hukum. Apa alasannya dan bagaimana hukum doxing di Indonesia?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar istilah doxing? Jika pernah, mungkin kamu pernah melihat contohnya di media sosial.

Salah satu contoh doxing adalah penyebaran identitas pribadi, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan alamat rumah, di media sosial, tanpa izin pemiliknya.

Berdasarkan contoh di atas, menurutmu, apakah doxing melanggar hukum?

Doxing melanggar hukum

Sebelum mengetahui alasan dan hukum doxing, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu sebenarnya doxing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Kapersky, doxing adalah aktivitas kejahatan yang dilakukan dengan mengungkap informasi dan identitas pribadi seseorang secara online.

 

Adapun yang dimaksud informasi dan identitas pribadi ini, mencakup alamat rumah, nama asli, tempat kerja, nomor telepon, nomor rekening, dan sebagainya.

Untuk alasan apa pun, doxing jelas melanggar hukum.

Dikutip dari situs Kementerian Hukum dan HAM RI, mayoritas orang melakukan doxing untuk menipu, melecehkan, menghina, hingga membunuh orang.

Dengan demikian, tindakan doxing jelas merugikan dan membahayakan korbannya. Karena itu, pelaku doxing harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam situs Universitas Airlangga, dituliskan bahwa hukum doxing sendiri bisa dikaitkan dengan peraturan atau kebijakan soal perlindungan data pribadi.

Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Data Pribadi

Artinya, pelaku doxing bisa dikenai pasal atau peraturan perundang-undangan yang membahas soal perlindungan data pribadi.

Beberapa contoh hukum doxing, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seperti Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3).

Contoh hukum doxing lainnya juga tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, utamanya Pasal 67 dan 68.

Bagi korban yang mengalami doxing, jangan takut untuk melapor ke pihak yang berwajib, disertai bukti screenshoot atau tangkapan layar bukti tindakan doxing.

Selain itu, upaya lain yang bisa dilakukan, yakni dengan mengganti password media sosial dan email secara berkala.

Baca juga: Pengertian Information Privacy dan Perlindungan Data Pribadi

Jadi, apakah doxing melanggar hukum?

Ya, doxing adalah salah satu tindakan pelanggaran hukum. Karena dilakukan dengan menyebar informasi dan data pribadi milik korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi