Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Syarat "Satu Putaran" Pada Pilpres

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.
|
Editor: Retia Kartika Dewi

KOMPAS.com - Pemilihan Presiden atau Pilpres Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Pemilu dapat berlangsung satu putaran tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: 4 Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.

Tak hanya itu, paslon juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai informasi, suatu Pemilu bisa berlangsung hanya satu putaran saja apabila memenuhi sejumlah syarat.

Lalu, apa saja syarat Pilpres dapat berlangsung hanya satu putaran saja?

Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:

Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2:

Pasal 416 ayat 1

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Pasal 416 ayat 2

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Itulah penjelasan mengenai pengertian Pemilu satu putaran beserta syaratnya.

Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi