KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga legislatif dalam pemerintahan Indonesia.
Dilansir dari buku Sukses Menghadapi Ulangan Harian (2015) oleh Tim Guru Eduka, anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif.
Hak angket DPR RI
Dikutip dari situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RIdibekali tiga hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Berikut penjelasan dari masing-masing hak:
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak AngketHak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Apa Saja Manfaat Adanya DPR? Jawaban TVRI 2 September SD Kelas 4-6
Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.
Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.
Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.
Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11
Hak Menyatakan PendapatHak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Itulah penjelasan mengenai pengertian hak angket pada DPR.
Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.