Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publisher Rights: Pengertian dan Ketentuannya di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Publisher rights adalah regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital atas konten pemberitaan. Bagaimana ketentuannya di Indonesia?
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal publisher rights.

Dilansir dari Kompas.com, perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024.

Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah perpres tersebut ditetapkan.

Apa itu publisher rights dan bagaimana isi Perpres Publisher Rights?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian publisher rights

Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), publisher rights adalah regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan.

Baca juga: Media Digital: Pengertian dan Contohnya

Secara garis besar, publisher rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita.

Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi.

Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Inti utama publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.

Perpres Publisher Rights

Ketentuan soal publisher rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca juga: Media Massa: Pengertian dan Karakteristiknya

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas.

Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital.

Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal.

Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.

Baca juga: Media Online: Pengertian dan Fungsinya

Karena itulah, Perpres Publisher Rights dibutuhkan di Indonesia.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, dituliskan bahwa tujuan perpres ini ialah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Supaya berita yang merupakan karya jurnalistik, bisa dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil juga transparan.

Adapun salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan platform digital itu adalah tidak memfasilitasi penyebaran, dan/atau komersialisasi berita sesuai UU Pers.

Platform digital tersebut juga harus berupaya untuk membantu memprioritaskan fasilitas, dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Baca juga: Karakteristik Media Online beserta Penjelasannya

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini juga membahas soal kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.

Kerja sama yang dimaksud ini bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Secara garis besar, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini menguntungkan media siber.

Selain memperjuangkan jurnalisme yang berkualitas, perpres ini juga memberi hak dan keadilan bagi semua media siber di Indonesia untuk berkembang.

(Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo)

Baca juga: 3 Kelebihan dan Kekurangan Media Digital

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi